Usai melakukan gerak jalan santai bersama prajurit di Mabes TNI Cilangkap, Minggu, ia mengatakan, secara subtansial TNI telah melaksanakan beberapa hal pokok terkait reformasi internal TNI sesuai UU No34/2004 tentang TNI.
"Secara subtansial, kita telah melakukan beberapa poin reformasi internal TNI sesuai UU No34/2004," kata lulusan Akademi Militer 1975 itu.
Djoko menuturkan UU No34/2004 mengamanatkan agar TNI tidak lagi berpolitik, tidak lagi berbisnis, mengikuti sistem peradilan sipil jika terbukti seorang prajurit TNI aktif melakukan tindak pidana, dan peningkatan profesionalitas serta kesejahteraan prajurit.
"TNI kini tidak lagi berpolitik, Terbukti pada Pemilu 2009 TNI netral, dan tetap menjaga netralitasnya. Begitu pun TNI tidak lagi berbisnis," ujarnya.
Terkait UU Peradilan Militer, Djoko mengatakan, TNI menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan politik pemerintah dan DPR dalam perumusan undang-undang tersebut.
Sedangkan persoalan profesionalitas, Panglima TNI menyatakan, itu merupakan domain TNI tetapi tidak dapat dilepaskan dari campur tangan pemerintah.
"Untuk profesionalitas TNI, itu memang domain kami, tetapi tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. TNI telah berupaya antara lain dengan penyesuaian kurikulum pendidikan dan latihan sesuai tantangan dan ancaman yang dihadapi," ujarnya.
Sementara di bidang kesejahteraan prajurit, Djoko mengatakan, pihaknya telah melakukan kenaikan Uang Lauk Pauk (ULP) setiap tahun hingga pemberian gaji ke-13.
"Insya Allah, pada tahun ini pemerintah dapat memberikan renumerasi di TNI," kata Panglima TNI.
Sebelumnya kepada ANTARA, ia menegaskan, reformasi internal TNI tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan sesuai tuntutan yang dihadapi.
"TNI komitmen untuk menjalankan reformasi internalnya sesuai yang diamanatkan UU. Siapa pun panglimanya," demikian Panglima TNI.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment