ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, November 30, 2010 | 9:03 AM | 0 Comments

    Mulai 2012, Mobil Dinas TNI – Polri Harus Bayar Pajak

    illustrasi Mobil Dinas TNI

    JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menggenjot pemasukan kas negara melalui pajak dan retribusi daerah. Mulai Januari 2012, seluruh kendaraan dinas milik TNI dan Polri dikenai pajak.

    Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek, menyatakan pengenaan pajak kendaraan dinas TNI-Polri itu merupakan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Pemberlakuan itu bersamaan telah diundangkannya Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

    “Pajak itu untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” kata Reydonnyzar Moenek, kemarin. Pemberlakuan ketentuan ini juga sesuai UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Ketentuan ini sudah bisa dianggarkan instansi masing-masing dengan besarannya sekitar 0,5 sampai 1 persen dari nilai jual kendaraan. Pemasukan PAD lainnya juga dengan menaikkan tarif PKB kendaraan pribadi dari semula 5 persen menjadi maksimal 10 persen. Demikian juga nilai jual termasuk tambahan bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan nama pajak progresif.

    Sumber: POS KOTA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.