ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, August 10, 2010 | 7:38 PM | 0 Comments

    Beda wajib militer-komcan, tidak digaji & hanya latihan dasar

    Jakarta - Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Budi Susilo Soepandji menegaskan Komponen Cadangan bukan wajib militer yang melatih masyarakat untuk menjadi militer. Namun, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiapsiagaan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara.

    "Kalau wajib militer digaji, setelah mendapat pendidikan militer dia harus aktif selama 1 tahun dan harus siap menjadi militer. Kalau Komcan hanya latihan dasar militer dan tidak digaji, tapi jika sewaktu-waktu. Dibutuhkan dalam negara kondisi darurat maka wajib melaksanakan jika tidak diancam sanksi pidana 6 bulan hingga satu tahun lamanya," kata Budi, dalam acara komunikasi dengan media massa di Kantor Kemhan Jakarta, Selasa(10/8).

    Budi mengatakan seleksi untuk menjadi anggota komponen cadangan mencakup persyaratan umum dan persyaratan kompetensi. Materi pelatihan meliputi peningkatan kesadaran bela negara, latihan dasar militer, agar memiliki jiwa. Nasionalisme dan patriotisme yang tinggi dan kemampuan awal bela negara untuk menghadapi berbagai ancaman.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan pendidikan dasar kemiliter bagi warga negara yang memenuhi persyaratan jangan diartikan sebagai kegiatan militerisme di kalangan masyarakat. Namun, lanjut dia, lebih merupakan salah satu mekanisme untuk membangun dan meningkatan disiplim, loyallitas, pengabdian, pantang menyerah dan rasa keadilan.

    Terkait masalah sanksi di RUU Komcan tersebut harus diubah dengan alasan antara wajib dan sukarela itu, menurut Budi, itu bukan kewenangan Kemhan dalam hal Ditjen Potensi Pertahanan tapi kewenangan pembahasan ada di DPR. "Kami sebatas mengajukan RUU Komcan dan kewenangan revisi nya ada di DPR," katanya.

    Sumber: PRIMAIRONLINE

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.