
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad segera memproses dan mencabut izin sekitar 200 kapal penangkap ikan berbendera asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
"Terdapat sekitar 200 kapal berbendera asing yang sekarang sedang kami proses untuk kami coret izinnya," kata Fadel ketika ditemui setelah acara pencanangan bulan mutu produk perikanan di KKP, Jakarta, Senin (25/10).
Menurut Fadel, pencabutan izin tersebut karena para pengelola kapal penangkap ikan tidak mempunyai unit pengolahan ikan di Indonesia sebagaimana yang telah ditentukan. Kapal asing yang akan dicabut izinnya tersebut antara lain berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, Taiwan dan China.
Ia juga menuturkan, terdapat sejumlah kapal penangkap ikan berbendera asing yang menangkap di kawasan perairan Indonesia, tetapi hasil produk itu ternyata dijual di daerah perbatasan melalui kapal induk yang mereka miliki.
Untuk itu, Fadel juga mengutarakan harapannya agar pihak TNI, khususnya Angkatan Laut, dapat mengawasi praktik tersebut. Saat ini terdapat sekitar 700 unit kapal penangkap ikan berbendera asing yang saat ini sedang beroperasi di wilayah kawasan perairan Indonesia.
Proses pencabutan izin juga diperlukan agar berbagai hasil perikanan yang ditangkap di Indonesia bisa benar-benar diproses di dalam negeri agar industri pengolahan ikan domestik juga memiliki nilai tambah.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengemukakan, agar KKP tidak hanya memperhatikan masalah perizinan kapal tetapi juga mengenai penegakan aturan ketentuan terkait nasionalisasi anak buah kapal (ABK) yang harus dipenuhi kapal perikanan asing.
"KKP harus melakukan mandat UU Perikanan, bagaimana menasionalisasi ABK dari kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia," kata Abdul Halim , Selasa (19/10).
Pasal 35 A ayat (1) UU No 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI wajib menggunakan nakhoda dan ABK berkewarnegaraan Indonesia.
Masih pasal yang sama, ayat (2) menyebutkan, kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) wajib menggunakan ABK berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah ABK.
Sedangkan ayat (3) menyatakan, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Menurut Abdul Halim, rata-rata sekitar 80 persen dari ABK kapal perikanan berbendera asing adalah berkewarganeraan asing.
Sumber: METRO TV
Berita Terkait:
INDONESIA
- Proses Pengecatan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3 TNI AD
- Kemhan : Indonesia-Rusia Belum Sepakat Hibah Kapal Selam
- Foto Kedatangan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3
- 2014, Dua Helikopter Apache Tiba Di Indonesia
- Indonesia dan Polandia Jajaki Kerjasama Produksi Bersama Alutsista
- Dua Su-30MK2 TNI AU Tiba Di Makasar
- Komisi I Siap Awasi Pengadaan Helikopter Apache
- Indonesia Kirim Degelasi Ke Rusia Untuk Tinjau 10 Kapal Selam
- Kemhan Kirim Tim untuk Pelajari Spesifikasi Apache
- Menhan Tempatkan Satu Squadron Apache Di dekat Laut China Selatan
- Selain Apache AH-64E, Indonesia Juga Tertarik Dengan Chinook
- Komisi I Dukung Pengadaan Satelit Untuk Pertahanan Negara
- Darurat , Tol Jagorawi Dijadikan Landasan Pesawat Tempur
- Rusia - AS Saling Berlomba Dalam Pengadaan Alutsista Indonesia
- Komisi I : Kami Berharap AS Turut Berpartisi Dengan Industri Pertahanan RI
- Komisi I Mendukung Tawaran 10 Kapal Selam Bekas Dari Rusia
- Rusia Tawarkan 10 Kapal Selam Bekas Kepada Indonesia
- 2014, Pemerintah Mengalokasikan Rp 83,4 Triliun Untuk Kementerian Pertahanan.
- Ketua KNKT : Lanud Polonia Harus Aman Untuk F-16
- Hari ini, 4 Kapal Perang Indonesia Show Force Balas Provokasi Malaysia
- KSAD : Helikopter Apache Akan Tiba 2018
- Korsel Kembangkan Internal Waepon Bay Untuk Pesawat Tempur K/IFX
- Islamic Development Bank Fasilitasi Kredit Ekspor Untuk PT DI
- Perancis Tingkatkan Kerjasama Pertahanan Dengan Indonesia
- Indonesia Kurang Teliti Dalam Pengadaan Pesawat Super Tucano Dari Brasil
0 komentar:
Post a Comment