ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Monday, April 19, 2010 | 12:40 PM | 0 Comments

    Pemerintah Bentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan

    JAKARTA--MI: Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengatakan pemerintah akan membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang bertugas untuk menjembatani antara pemerintah, BUMN, dan pengguna dalam hal revitalisasi industri pertahanan.

    "KKIP belum terbentuk itu baru dipaparkan. Itu sebagai hasil, kita ada round table diskusi lokakarya dan kita lihat permasalahnya dan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah, BUMN dan apa yang dilakukan oleh user. nanti segitiga, pemerintah, user, BUMN," kata Purnomo seusai Rapat Kabinet Terbatas, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (16/4).

    Menurutnya KKIP Ini bukan badan hukum tapi forum koordinasi saja antara Menhan dan Menneg BUMN. Sebab di dalam UU BUMN itu kan ada menteri negara BUMN yang diberi kuasa oleh pemerintah untuk memegang saham. Tapi di sisi lain juga ada menteri teknis yang memang kewenangannya itu dalam isu-isu makro itu sebagai regulasi, membina, dan lain-lain.

    "Nantinya Menhan akan bertugas menjadi pembina teknis dalam KKIP. Sedangkan tugas menteri menteri teknis lainnya tetap mengacu kepada UU BUMN," katanya.

    Purnomo menambahkan, tugas pokok KKIP nanti adalah membina industri dalam negeri karena pasca tahun 1998 industri pertahanan di Indonesia kolaps. Tugas kedua, kata Purnomo, adalah mencoba membuat master plan/ blue print dari kebijakan untuk membangun industri pertahanan di dalam negeri.

    "Misalnya pembangunan kapal perang besar, sekarang kita hanya membangun kapal patroli 50-60 meter. Nah sekarang bagaiman kita membnangun kapal korvet 120 meter besarnya, kemudian juga pesawat tempur," tamhanya.

    Purnomo menambahkan, tugas ketiga KKIP adalah mendorong percepatan pembangunan kekuatan pokok minimal TNI. Yakni minimum kekuatan yang cukup untuk operasi militer dan operasi selain perang.

    "Kan ada tuh seperti bencana alam, terorisme, separatisme, penegakan hukum laut, dan ilegal loging," kata Purnomo.

    Sumber: MEDIA INDONESIA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.