
Jakarta, DMC - Melihat terjadinya berbagai kasus pelanggaran dan peredaran serta penyalahnggunaan senjata api yang makin marak akhir - akhir ini, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah melakukan pembaharuan peraturan Menteri Pertahanan tentang pedoman perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI melalui Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, MA, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Permenhan Nomor 07 Tahun 2007 tentang pedoman perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI, Selasa (23/11) di kantor Kemhan, Jakarta.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh pemahanan dan persepsi yang sama terhadap kebijakan Menhan dan implementasi serta implikasinya bagi kepentingan strategis Kemhan dan TNI di masa depan.
Lebih lanjut Sekjen mengatakan, Permenhan Nomor 07 Tahun 2007 merupakan hasil revisi dari Kepmenhankam/Pangab Nomor : Kep/27/XII/1997, revisi ini dalam rangka menyikapi kondisi umum permasalahan senjata api di Indonesia yang berkembang saat ini.
Akhir - akhir ini pelanggaran penggunaan senjata api makin marak, baik untuk tindakan kriminal maupun untuk tindakan yang dapat membahayakan keamanan dalam negeri dalam arti sparatisme. Oleh karenanya, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan dan perlu penataan kembali peraturan perundang-undangannya.
“Salah satu pelanggaran –pelanggaran sejata api adalah untuk tindakan kriminal, tindakan kriminal ini sudah tidak lagi menggunakan senjata api yang diijinkan di masyarakat tetapi juga menggunakan senjata api standar TNI”, ungkap Sekjen Kemhan.
Menurut Sekjen, sebenarnya peraturan peundang-undangan tentang senjata api sudah ada sejak jaman Kolonial Belanda dan ada beberapa yang masih berlaku. Namun, dengan melihat perkembangan saat ini baik itu perubahan organisasi dan perkembangan senjata api yang makin canggih, maka peraturan perundang-undangan tersebut banyak yang sudah tidak relevan lagi.
Hal tersebut menurut Sekjen Kemhan, mengakibatkan terjadinya pelanggaran - pelanggaran peredaran dan penggunaan senjata api yang sangat berdampak di masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, Kemhan yang salah satu tugasnya adalah menjaga keutuhan dan kedaulatan negara merasa perlu untuk menata kembali peraturan perundang – undangan tentang senjata api standar militer.
“Senjata di luar militer seperti senjata untuk olahraga dan senjata – senjata mainan yang mirip senjata betulan ini tidak kita tangani, yang kita tangani adalah senjata yang standar militer”, jelas Sekjen Kemhan.
Mengkahiri sambutannya, Sekjen Kemhan menyampaikan bahwa Permenhan Nomor 07 Tahun 2010 ini merupakan produk kebijakan yang mempunyai arti yang sangat strategis bagi Kemhan dan TNI yang pada intinya adalah untuk memberikan pedoman tentang perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer.
Sumber : DMC
Berita Terkait:
INDONESIA
- Proses Pengecatan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3 TNI AD
- Kemhan : Indonesia-Rusia Belum Sepakat Hibah Kapal Selam
- Foto Kedatangan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3
- 2014, Dua Helikopter Apache Tiba Di Indonesia
- Indonesia dan Polandia Jajaki Kerjasama Produksi Bersama Alutsista
- Dua Su-30MK2 TNI AU Tiba Di Makasar
- Komisi I Siap Awasi Pengadaan Helikopter Apache
- Indonesia Kirim Degelasi Ke Rusia Untuk Tinjau 10 Kapal Selam
- Kemhan Kirim Tim untuk Pelajari Spesifikasi Apache
- Menhan Tempatkan Satu Squadron Apache Di dekat Laut China Selatan
- Selain Apache AH-64E, Indonesia Juga Tertarik Dengan Chinook
- Komisi I Dukung Pengadaan Satelit Untuk Pertahanan Negara
- Darurat , Tol Jagorawi Dijadikan Landasan Pesawat Tempur
- Rusia - AS Saling Berlomba Dalam Pengadaan Alutsista Indonesia
- Komisi I : Kami Berharap AS Turut Berpartisi Dengan Industri Pertahanan RI
- Komisi I Mendukung Tawaran 10 Kapal Selam Bekas Dari Rusia
- Rusia Tawarkan 10 Kapal Selam Bekas Kepada Indonesia
- 2014, Pemerintah Mengalokasikan Rp 83,4 Triliun Untuk Kementerian Pertahanan.
- Ketua KNKT : Lanud Polonia Harus Aman Untuk F-16
- Hari ini, 4 Kapal Perang Indonesia Show Force Balas Provokasi Malaysia
- KSAD : Helikopter Apache Akan Tiba 2018
- Korsel Kembangkan Internal Waepon Bay Untuk Pesawat Tempur K/IFX
- Islamic Development Bank Fasilitasi Kredit Ekspor Untuk PT DI
- Perancis Tingkatkan Kerjasama Pertahanan Dengan Indonesia
- Indonesia Kurang Teliti Dalam Pengadaan Pesawat Super Tucano Dari Brasil
TNI
- 2014, Pemerintah Mengalokasikan Rp 83,4 Triliun Untuk Kementerian Pertahanan.
- Dilema Pengadaan Alutsista TNI : Baru, Bekas Atau Rekondisi?
- Indonesia Butuh Satu Dekade Lagi Untuk Pemenuhan Alutsista
- Komisi I : Kemhan Usulkan Tambahan Anggaran Untuk Pengadaan Apache Dan Hercules
- Pengamat : Alutsista TNI Harus Bisa Bantu Sipil Saat Darurat
- Komisi I Akan Dorong Tambahan Anggaran Kesejahteraan TNI di APBN-P 2013
- Panglima TNI : TNI Akan Melakukan Latihan Terbesar Tahun 2014
- Presiden: Logistik dan Distribusi, Kunci Utama Alutsista TNI
- Presiden Janjikan Modernisasi Alutsista TNI Tuntas 2014
- Besok, 16 Ribu Prajurit TNI Latihan Tempur Di Situbondo
- Presiden : Alutsista Indonesia Harus Lebih Besar Dan Modern Dari Tetangga
- PT DI Siap Kirim 10 Helikopter & 7 Pesawat Pesanan TNI
- Panglima TNI : Komnas HAM Itu Biadab!
- Pengerahan Pasukan TNI Di Papua Tunggu Perintah Dari Presiden
- Kemenhan Percepat Realisasi Modernisasi Alutsista TNI Sampai 2019
- Komisi I Minta TNI Laksanakan Pengadaan Alutsista Secara Maksimal
- Panglima TNI : 2014, Kekuatan Minimum TNI Capai 38% dari Target
- Prajurit Kodam Siliwangi Jaga Perbatasan Indonesia - Papua Nugini
- 2012, TNI Belanja Alutsista Habiskan Rp 53,2 triliun
- Menhan : Alutsista TNI Membaik Tiga Tahun Kedepan
- TNI Rekrut 16 Calon Perwira Penerbang
- Kemhan Serahkan Pengajuan Anggaran Optimalisasi 2013 ke TNI
- Kemhan : Alutsista 2013 Akan Semakin Moderen
- Tim Inspeksi PBB Periksa Kesiapan Alutsista TNI Di Lebanon
- Menhan : Prajurit Harus Memiliki Semangat Juang, Walaupun Alutsista Terbatas
Senjata
- PT Pindad Kewalahan Produksi Senapan Sniper Untuk Dalam Negeri
- Indonesia Inginkan Jaminan Alutsista Dalam Traktat Perdagangan Senjata
- PBB Desak Konsensus Perjanjian Perdagangan Senjata
- Bila Diinginkan, Indonesia Dengan Mudah Membuat Senjata Nuklir
- AS Berharap Tidak Ada Perlombaan Senjata Di ASEAN
- Senjata Murah Buatan China Jadi Saingan Berat PT Pindad
- KSAD : SS-2 Buatan Pindad Mampu Mengalahkan M-16
- Wamenhan : Ada Beberapa Alasan Irak Membeli Senjata Dari Indonesia
- Jubir Kemhan : Arab Saudi Juga Akan Membeli Senjata Buatan Pindad
- Irak Tertarik Senjata Ringan Buatan PT Pindad
- Dirut Pindad : Kami Yakin Pesanan Senjata TNI Kelar Tahun Ini
- KSAU : Super Tucano Gunakan Persenjataan Lokal
- Kemhan Akan Melakukan Pengadaan Meriam Pengganti Meriam Salute Gun
- Senapan Serbu Buatan PT Pindad Semakin Memikat
- Indonesia Diberi Tegat Waktu Empat Tahun Untuk Musnahkan Ranjau
- Engineer Pindad : Senapan SS-2-V5a1 Sangat Akurat Dan Mematikan
- Asia Pasar Pengimpor Senjata Terbesar Di Dunia
- Timor Leste Tertarik Beli Senjata SS-2 Buatan Pindad
- 2012, Armed TNI AD Kedatangan Meriam 155 mm Dan MLRS
- Tentara Vietnam, Kamboja & Laos Naksir Senjata Buatan Pindad
- TNI AD Raih Juara Menembak Se-ASEAN
- Sukhoi TNI AU Dilengkapi Dengan Bom BTN- 250 Dan BCA-50 Buatan Pindad
- Korsel Tertarik Membangun Industri Senjata Di Babel
- Lubang Besar di Nunukan Ternyata Bekas Ledakan Bom TNI AL
- Lihat Senjata SPR-2 Buatan Pindad, Tentara Singapura Bilang, 'Good'
0 komentar:
Post a Comment