ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, October 12, 2010 | 9:29 PM | 0 Comments

    Kasal: 13 Kali Aparat Malaysia Melanggar Perairan Indonesia

    Laksamana Madya TNI Soeparno

    JAKARTA (Pos Kota) – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana Madya TNI Soeparno, menegaskan bahwa telah terjadi beberapa kasus pelanggaran wilayah di perairan Indonesia baik oleh satuan operasi atau aparat kelautan negara tetangga, maupun oleh kapal ikan asing.

    “Sebagai gambaran untuk tahun ini saja, sampai bulan September telah terjadi pelanggaran oleh kapal perang, polisi, helly atau pesawat udara Malaysia sebanyak 13 kali. Pelanggaran oleh kapal ikan asing sebanyak 41 kali,” tegas Kasal Laksdya TNI Soeparno dalam penjelasan tertulis yang dibacakan oleh Wakasal Laksda TNI Marsetio, .M.M pada Konferensi Pers Seminar Tahunan TNI AL dengan judul “Implementasi Unclos 1982 Dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan, menjaga Keutuhan Wilayah dan Melindungi Keselamatan Bangsa, di Wisma Elang Laut, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/10).

    Pada kesempatan ini juga hadir Koorsahli Kasal Laksda TNI Sugiono, S.E beserta para Asisten Kasal dan pengamat militer Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum.

    Bila kita amati, lanjut Kasal, mengapa begitu banyak pelanggaran di laut, maka persoalan ini tidak lepas dari potensi laut yang dimiliki Indonesia. Laut begitu penting karena laut juga merupakan sarana penghubung bagi masyarakat internasional dan pemersatu bagi Indonesia. Potensi laut lainnya meliputi sumber daya alam di dasar dan di dalam laut. Sumber daya itu antara lain berupa energi yang kini semakin langka, perikanan, benda muatan kapal tenggelam dan lain-lain.

    Disamping itu posisi Indonesia yang sangat strategis yaitu terletak antara dua samudera dan dua benua menjadi daya tarik sendiri bagi kekuatan asing untuk memanfaatkan laut kita secara illegal.

    “Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlangsung karena hal ini menyangkut tegak atau tidaknya kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa termasuk di dalamnya adalah sumber daya yang ada di wilayah laut yurisdiksi nasional Indonesia yang akan mengancam kelangsungan dan kesejahteraan bangsa. Dengan demikian diperlukan suatu upaya atau solusi bagaimana mengatasi permasalahan bangsa ini,” tegas Laksdya TNI Soeparno.

    Pada kesempatan ini juga, Kasal menjelaskan, Unclos 1982 adalah hukum laut internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, sehingga telah menjadi hukum positif bagi NKRI dan sekaligus pengakuan dunia internasional tentang wilayah yang berada di bawah kedaulatan Indonesia yaitu perairan pedalaman, perairan teritorial, dan perairan kepulauan. Sedangkan wilayah Indonesia yang hanya memiliki hak berdaulat yaitu ZEE dan landas kontinen.

    Bagi Indonesia secara umum Unclos 1982 mengatur dua hal pokok, yaitu tentang kewilayahan dan fungsi-fungsi kelautan serta hak pemanfaatan atas sumber daya yang terkandung. Disamping hak tersebut, juga terdapat kewajiban bagi Indonesia untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat internasional. Dengan demikian Implementasi Unclos 1982 ini diharapkan dapat menjadi sarana atau landasan hukum dalam memanfaatkan secara optimal sumber daya laut sampai kepermukaan, bagi kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu juga, bagaimana mengamankan serta menjaga wilayah laut agar kepentingan nasional Indonesia dapat terjaga dan kewajiban terhadap dunia internasional dapat terpenuhi.

    Implementasi yang menyangkut kewilayahan sebagian besar telah diundang-undangkan, namun masih ada yang belum terselesaikan dengan baik seperti masalah perbatasan dengan negara tetangga. Produk hukum yang telah adapun masih mengutamakan kepentingan sektoral, yang bertumpang tindih, sehingga pelanggaran di dan lewat laut masih tinggi.

    Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, menurut Kasal dipandang perlu untuk mengkaji kembali sejaumana kita memanfaatkan Unclos 1982 dalam rangka menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, tandasnya.

    Sumber: POSKOTA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.